on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2017 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, meningkatkan pertumbuhan industri kreatif, memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, mendorong perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam dan budaya, membentuk kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi, serta mewujudkan Kota Kreatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan pendataan Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Pengembangan produk Ekonomi Kreatif meliputi pengembangan desain, interpretasi, kemasan, dan pemasaran. Pengembangan sumber daya manusia difokuskan pada Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif. Peraturan ini juga mengatur Pusat Kreasi sebagai sarana pengembangan karya kreatif, kewirausahaan Ekonomi Kreatif melalui fasilitasi mitra kreasi dan produksi, serta promosi produk Ekonomi Kreatif. Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah dibentuk untuk mengoordinasikan pengembangan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini juga mengatur kriteria Kota Kreatif, kemitraan dan jaringan usaha, insentif bagi daerah dan pelaku usaha, pendanaan Ekonomi Kreatif, serta sistem informasi Ekonomi Kreatif untuk akuntabilitas publik. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menjamin terselenggaranya pengembangan usaha kreatif.