For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 468/DJMT/SK.OT1.6/V/2026

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 468/DJMT/SK.OT1.6/V/2026 tentang Penyelenggaraan dan Penetapan Panitia serta Peserta Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2026

Also known as: Keputusan Dirjen Badilmitun 468/DJMT/SK.OT1.6/V/2026 · Keputusan Dirjen Badilmitun No. 468/DJMT/SK.OT1.6/V/2026

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2026Publication Date:13 Mei 2026
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara
Effective Date13 Mei 2026
Publication Date13 Mei 2026

(-)

Keputusan ini diterbitkan dalam rangka memperlancar komunikasi dan koordinasi antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan satuan kerja di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menetapkan susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, mulai dari penasehat, penanggung jawab, hingga seksi-seksi pendukung seperti keuangan, acara, dokumentasi, konsumsi, perlengkapan, dan notulensi. Selain itu, keputusan ini menetapkan daftar peserta yang terdiri dari pimpinan di lingkungan Ditjen Badilmiltun, Kepala Pengadilan Militer Utama, Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, serta para Kepala Pengadilan Militer dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.

Kegiatan Rakornis dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 Juni 2026 di Malang, Jawa Timur. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2026.

(-)

(-)