For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan, Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung Lainnya di Kabupaten Sorong Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Sorong Selatan 17/2018 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2018Publication Date:4 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan, Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung Lainnya di Kabupaten Sorong Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Effective Date05 Desember 2018
Publication Date04 Desember 2019
Place of EnactmentTeminabuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hibah, bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik, dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kampung di Kabupaten Sorong Selatan. Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran bagi penerima bantuan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat, membentuk jiwa dan semangat dalam membangun organisasi, kelembagaan, komunitas maupun perorangan, menumbuhkan potensi dan kemajuan organisasi, serta mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Bantuan diberikan kepada lembaga pemerintah, organisasi sosial, badan hukum yang bergerak di bidang pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, serta perorangan atau kelompok yang membutuhkan. Mekanisme pemberian bantuan meliputi pengajuan permohonan kepada Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan bukti pendukung. Dinas Sosial atau satuan perangkat kerja daerah yang ditunjuk akan meneliti, mengkaji, dan mengevaluasi permohonan tersebut sebelum Bupati memberikan jawaban.

(-)

(-)