For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

Also known as: UUDrt 19/1955 · UUDrt No. 19 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 19 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 1955Publication Date:10 Oktober 1955
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Oktober 1955
Publication Date10 Oktober 1955
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1955 terhitung mulai 26 Agustus 1955. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan perumahan bagi Pegawai Negeri dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membeli rumah-rumah Negeri. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan pembangunan rumah baru akibat kondisi keuangan negara. Penjualan rumah dilakukan melalui mekanisme sewa-beli dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, dan pembayaran angsuran pertama minimal 5% dari harga rumah. Penjualan ini dibatasi hanya untuk Pegawai Negeri yang telah berdinas minimal 10 tahun. Harga rumah dan tanah ditetapkan oleh panitia yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selama masa sewa-beli, pembeli bertanggung jawab atas pemeliharaan rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan perumahan bagi Pegawai Negeri dan mengurangi beban biaya pemeliharaan rumah oleh negara.

(-)

(-)