For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 6/2005 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:14 April 2005Publication Date:14 April 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date14 April 2005
Publication Date14 April 2005
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Pemalang Tahun 1998 Nomor 9 Seri A Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame mengatur tentang pajak reklame di wilayah Kabupaten Pemalang. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi di bidang reklame yang semakin meningkat, yang mengakibatkan perubahan dalam warna, bentuk, jenis, nilai strategis, dan lamanya pemasangan reklame. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan permanen, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, peragaan, film/slide, bersinar permanen, tinplate, rombong, dan cat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Pemalang. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak setelah menerima keputusan keberatan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.