on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023 tentang KABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 5/2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Inklusif dan Pelindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional penyandang disabilitas, lansia, kelompok marjinal, dan kelompok rentan lainnya agar mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang optimal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk prinsip penyelenggaraan, tugas dan fungsi pemerintah daerah, ragam penyandang disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas, pelindungan, aksesibilitas, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, komisi daerah disabilitas, penghargaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pendanaan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan penghargaan, mengembangkan kerjasama, dan melakukan sosialisasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, politik, keolahragaan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, keadilan dan perlindungan hukum, pekerjaan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata, infrastruktur, komunikasi, dan informasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang aksesibilitas, pemberdayaan penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, dan pembentukan Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan terkait penyandang disabilitas.