For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023 tentang KABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 5/2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 November 2023Publication Date:1 November 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date01 November 2023
Publication Date01 November 2023
Place of EnactmentMakale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Inklusif dan Pelindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional penyandang disabilitas, lansia, kelompok marjinal, dan kelompok rentan lainnya agar mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang optimal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk prinsip penyelenggaraan, tugas dan fungsi pemerintah daerah, ragam penyandang disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas, pelindungan, aksesibilitas, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, komisi daerah disabilitas, penghargaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pendanaan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan penghargaan, mengembangkan kerjasama, dan melakukan sosialisasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, politik, keolahragaan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, keadilan dan perlindungan hukum, pekerjaan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata, infrastruktur, komunikasi, dan informasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang aksesibilitas, pemberdayaan penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, dan pembentukan Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan terkait penyandang disabilitas.

(-)

1. Setiap pelaku usaha yang menghalangi hak penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Perusahaan swasta yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pemilik/pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.