For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Also known as: Perka Bakamla 11/2020 · Perka Bakamla No. 11 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 April 2020Publication Date:17 April 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemePedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date17 April 2020
Publication Date17 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 ini mengatur tentang pedoman pemberian cuti bagi personel di lingkungan Bakamla RI. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemberian hak atas cuti kepada personel yang bekerja dalam kurun waktu tertentu serta untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan cuti.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis cuti, termasuk Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Di Luar Tanggungan Negara, dan Cuti Bersama. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda, seperti masa kerja minimal, jangka waktu cuti, dan prosedur pengajuan.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Cuti Tahunan: Personel yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
  • Cuti Besar: Personel yang telah bekerja minimal 5 tahun berhak atas cuti besar selama 3 bulan.
  • Cuti Sakit: Personel yang sakit berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Cuti Melahirkan: Personel berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
  • Cuti Karena Alasan Penting: Personel berhak atas cuti karena alasan penting seperti keluarga sakit atau meninggal dunia, atau melangsungkan perkawinan.
  • Cuti Di Luar Tanggungan Negara: PNS Bakamla RI yang telah bekerja minimal 5 tahun dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi yang mendesak.
  • Cuti Bersama: Ditetapkan oleh Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang berwenang memberikan cuti, yang dapat didelegasikan oleh Kepala Bakamla RI kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)