For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Also known as: PP 55/2011 · PP No. 55 Tahun 2011 · PP Nomor 55 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2011Publication Date:22 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 2011
Publication Date22 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Penambahan modal ini diatur dalam rangka penjaminan proyek infrastruktur, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).

(-)

(-)