For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 14/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenagakerjaan
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, serta pembinaan dan perlindungan tenaga kerja di daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembinaan ketenagakerjaan dan bertugas melaksanakan perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, penyaluran, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja Kota Banjarmasin (BLK) dan lembaga pelatihan kerja swasta, dengan program yang mengacu pada kebutuhan pasar kerja dan standar kompetensi. Penempatan tenaga kerja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri, memperluas kesempatan kerja, dan mengurangi pengangguran. Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal. Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan laporan penempatan tenaga kerja kepada dinas. Pemerintah daerah melakukan pembinaan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, termasuk pembinaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pemerintah Kota dapat mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota kepada Gubernur.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran. 2. Peringatan tertulis. 3. Pembatalan kegiatan usaha. 4. Pembekuan kegiatan usaha. 5. Pembatalan persetujuan. 6. Pembatalan pendaftaran. 7. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. 8. Pencabutan ijin.