on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 17/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan signifikan terhadap pengaturan keuangan desa yang disebabkan oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, termasuk perubahan mengenai sumber pendapatan desa. Dengan dicabutnya peraturan daerah tersebut, diharapkan pengaturan mengenai sumber pendapatan desa di Kabupaten Kapuas Hulu dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.