Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), yang meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan daerah meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIKKB dan JIKKB, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan yang terdiri dari unit pengolah, unit kearsipan, dan LKD, serta tugas dan fungsi masing-masing unit. Pengelolaan arsip dinamis dan statis juga diatur, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.