For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 11/2021 · Peraturan ANRI No. 11 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:30 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeStandar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date30 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Audit ini meliputi Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE. Standar dan tata cara ini digunakan sebagai panduan bagi ANRI dalam melaksanakan audit tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) dan Pasal 57 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan SPBE yang sesuai standar di lingkungan ANRI.

Ketentuan Substansial:

  1. Audit Infrastruktur SPBE: Standar pelaksanaan audit meliputi standar umum, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Tata cara pelaksanaan audit meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan lapangan, dan analisis data serta pelaporan.
  2. Audit Aplikasi SPBE: Standar pelaksanaan audit meliputi standar umum, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Tata cara pelaksanaan audit meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan lapangan, dan analisis data serta pelaporan.
  3. Audit Keamanan SPBE: Audit keamanan SPBE dilaksanakan oleh Tim Auditor Keamanan SPBE ANRI (internal) atau oleh LAKI bidang SPBE yang terakreditasi (eksternal). Domain audit meliputi keamanan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE. Standar audit mengacu pada pedoman BSSN, Standar Nasional Indonesia, dan peraturan ANRI.

Kriteria penilaian untuk Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)