on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Peraturan ANRI 11/2021 · Peraturan ANRI No. 11 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Audit ini meliputi Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE. Standar dan tata cara ini digunakan sebagai panduan bagi ANRI dalam melaksanakan audit tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) dan Pasal 57 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan SPBE yang sesuai standar di lingkungan ANRI.
Ketentuan Substansial:
Kriteria penilaian untuk Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.