For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 5/2019 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2019Publication Date:22 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date22 Agustus 2019
Publication Date22 Agustus 2019
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan, yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan penerimaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat didanai dari anggaran yang tersedia. Keadaan darurat harus memenuhi kriteria seperti bukan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Keperluan mendesak mencakup program pelayanan dasar masyarakat yang belum dianggarkan dan keperluan lain yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)