Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan, yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan penerimaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat didanai dari anggaran yang tersedia. Keadaan darurat harus memenuhi kriteria seperti bukan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Keperluan mendesak mencakup program pelayanan dasar masyarakat yang belum dianggarkan dan keperluan lain yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.