For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Arifin Harahap, S.H. sebagai Deputi Menteri/Kepala Departemen Keuangan

Also known as: Keppres 90/1966 · Keppres No. 90 Tahun 1966 · Keppres Nomor 90 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1966Publication Date:29 April 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Arifin Harahap, S.H. sebagai Deputi Menteri/Kepala Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1966
Publication Date29 April 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1966

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengangkat seorang Deputy Menteri yang akan memimpin Departemen Keuangan, mengingat bahwa pimpinan Departemen Keuangan masih dirangkap oleh Menteri Keuangan. Dalam keputusan ini, Sdr. Arifin Harahap S.H., yang merupakan Anggota Staf WAPERDAN bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, diangkat sebagai Deputy Menteri/Kepala Departemen Keuangan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 27 Maret 1966.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 27 Maret 1966.

(-)