For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2016Publication Date:18 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date22 Agustus 2016
Publication Date18 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang responsif gender di bidang kelautan dan perikanan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan tersebut.

Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan responsif gender. Sasarannya adalah:

  1. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan serta anggaran pembangunan kelautan dan perikanan yang responsif gender.
  2. Meningkatkan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran antara pusat dan daerah.
  3. Memastikan ketepatan dan keterukuran output dan outcome yang dihasilkan.

Ruang lingkup pedoman ini meliputi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran pembangunan kelautan dan perikanan yang responsif gender.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan responsif gender.
  • Acuan bagi satuan kerja dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

(-)

(-)