For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2009 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2009Publication Date:13 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date20 Maret 2009
Publication Date13 Maret 2009
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan adanya potensi pengenaan pajak ganda. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi izin tempat usaha tidak lagi dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 07 Tahun 2003.

(-)

(-)