For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Also known as: Peraturan LAN 5/2021 · Peraturan LAN No. 5 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2021Publication Date:14 Juni 2021
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan AparaturTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1299); 2. Pasal 3 ayat (2) dan Bab III huruf C angka 4 serta angka 6 huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 789) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara (JF WI) melalui perpindahan jabatan lain atau promosi kenaikan jenjang jabatan. Lembaga Administrasi Negara (LAN) bertanggung jawab menyelenggarakan uji kompetensi ini. Uji kompetensi meliputi penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural melalui praktik mengajar, presentasi, uji portofolio, ujian tertulis, dan wawancara. Peserta yang lulus akan mendapatkan Surat Rekomendasi atau Sertifikat Kompetensi dengan masa berlaku tertentu. Peraturan ini juga mengatur persyaratan peserta, tahapan uji kompetensi, dan pembiayaan yang dibebankan pada anggaran LAN dan/atau instansi pengguna.

1. Surat rekomendasi pengangkatan dalam JF WI yang telah ditetapkan, masih berlaku sampai dengan selesai masa berlaku surat rekomendasi dimaksud. 2. Sertifikat Uji Kompetensi yang telah ditetapkan masih berlaku sampai dengan Widyaiswara diangkat dalam jenjang JF WI sesuai dengan Uji Kompetensi yang diikuti.

(-)