on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Also known as: Peraturan LAN 5/2021 · Peraturan LAN No. 5 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara (JF WI) melalui perpindahan jabatan lain atau promosi kenaikan jenjang jabatan. Lembaga Administrasi Negara (LAN) bertanggung jawab menyelenggarakan uji kompetensi ini. Uji kompetensi meliputi penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural melalui praktik mengajar, presentasi, uji portofolio, ujian tertulis, dan wawancara. Peserta yang lulus akan mendapatkan Surat Rekomendasi atau Sertifikat Kompetensi dengan masa berlaku tertentu. Peraturan ini juga mengatur persyaratan peserta, tahapan uji kompetensi, dan pembiayaan yang dibebankan pada anggaran LAN dan/atau instansi pengguna.