For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 14/2015 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim serta mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim (PDSS). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke PDSS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim.

Penyertaan modal daerah pada PDSS adalah dalam bentuk uang senilai Rp. 5.500.000.000 (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2016. Nilai penyertaan modal ini menjadi dasar penyusunan neraca PDSS tahun berjalan.

Modal daerah pada PDSS sampai dengan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 17.642.730.744,84. Dengan penambahan modal tersebut, maka total penyertaan modal pada PDSS menjadi sebesar Rp. 23.142.730.744,84.

(-)

(-)