For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2022Publication Date:24 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date24 Oktober 2022
Publication Date24 Oktober 2022
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp. 1.330.163.361.316 bertambah sebesar Rp 263.043.750.533,00 sehingga menjadi Rp. 1.593.207.111.849,00.
  • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.097.812.795.371 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.576.100.429.351 yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan daerah neto setelah perubahan menjadi Rp. 478.287.633.980.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)