on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Also known as: PERPRES 63/2017 · PERPRES No. 63 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, dan administrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan manfaat bagi penerima bantuan dan mendukung keuangan inklusif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyaluran bantuan sosial secara non tunai melalui bank penyalur, yang merupakan bank umum milik negara. Bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang untuk program penanggulangan kemiskinan, termasuk perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Penerima bantuan sosial adalah individu atau kelompok yang miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial. Penyaluran dilakukan melalui rekening penerima yang dapat diakses dengan Kartu Kombo. Mekanisme penyaluran mencakup registrasi, edukasi, penyaluran, dan penarikan dana. Ada pengecualian untuk penyaluran non tunai bagi kelompok tertentu seperti penyandang disabilitas berat dan daerah tanpa infrastruktur pendukung.