For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2006Publication Date:27 April 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date01 Mei 2006
Publication Date27 April 2006
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 24). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa dalam memilih Kepala Desa, serta melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, status kependudukan, dan persyaratan lainnya.
  3. Proses pendaftaran pemilih dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  4. Tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
  5. Pengaturan mengenai tanda gambar dan kampanye, termasuk larangan-larangan dalam kampanye.
  6. Prosedur pemungutan, penghitungan, dan pengesahan suara.
  7. Penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  8. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan.
  9. Biaya pemilihan yang dibebankan pada APB Desa dan APBD.
  10. Proses pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  11. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun.
  12. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemilihan oleh Tim Pengawas di tingkat Kecamatan dan Tim Pemantau di tingkat Kabupaten.
  13. Kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa.
  14. Pemberhentian Kepala Desa.
  15. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.
  16. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan ini mengatur secara rinci setiap tahapan pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan hingga penetapan dan pelantikan, dengan tujuan untuk menciptakan proses yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

1. Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan Keputusan Pengangkatannya. 2. Penjabat Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan dilantiknya Kepala Desa definitif.

1. Panitia pemilihan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif atau diberhentikan. 2. Calon Kepala Desa yang memalsukan keterangan dinyatakan gugur. 3. Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dicabut hak pilihnya dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan kampanye dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.