For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pengesahan Convention On Early Notification Of A Nuclear Accident

Also known as: Keppres 81/1993 · Keppres No. 81 Tahun 1993 · Keppres Nomor 81 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 September 1993Publication Date:1 September 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Convention On Early Notification Of A Nuclear Accident
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1993
Publication Date01 September 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini mengesahkan Convention on Early Notification of a Nuclear Accident yang ditandatangani oleh Delegasi Republik Indonesia pada Sidang Umum ke-30 Badan Tenaga Atom Internasional di Wina, Austria. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan nuklir secara dini, memperkecil dampak yang ditimbulkan, serta memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan dan penggunaan teknologi nuklir secara aman.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan konvensi dengan persyaratan terhadap Pasal 11 yang mengatur penyelesaian sengketa atas penafsiran atau penerapan konvensi tersebut. Keputusan ini juga memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)