on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pengesahan Convention On Early Notification Of A Nuclear Accident
Also known as: Keppres 81/1993 · Keppres No. 81 Tahun 1993 · Keppres Nomor 81 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini mengesahkan Convention on Early Notification of a Nuclear Accident yang ditandatangani oleh Delegasi Republik Indonesia pada Sidang Umum ke-30 Badan Tenaga Atom Internasional di Wina, Austria. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan nuklir secara dini, memperkecil dampak yang ditimbulkan, serta memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan dan penggunaan teknologi nuklir secara aman.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan konvensi dengan persyaratan terhadap Pasal 11 yang mengatur penyelesaian sengketa atas penafsiran atau penerapan konvensi tersebut. Keputusan ini juga memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.