For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1990 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1990 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1991Publication Date:9 Januari 1990
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date13 Maret 1991
Publication Date09 Januari 1990
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang pengelolaannya diamanatkan kepada manusia, dan pembangunan harus berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait lingkungan hidup, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk memelihara, melindungi, dan menanggulangi kerusakan atau pencemaran lingkungan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mencemari lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, termasuk kewajiban membuat Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) untuk setiap rencana kegiatan yang diperkirakan berdampak terhadap lingkungan hidup, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak tersebut dianggap penting. Baku mutu lingkungan hidup ditetapkan sebagai dasar perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, peraturan ini mengatur perlindungan terhadap tanah, air, udara, dan hutan, serta ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan jika terjadi kerusakan atau pencemaran.

1. Bagi kegiatan yang telah berjalan, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sudah dilengkapi dengan AMDAL atau SEMDAL dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku. 2. Bagi kegiatan yang sudah berjalan dan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, bilamana belum dilengkapi dengan AMDAL, maka harus sudah dilengkapi dengan SEMDAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana dan atau denda sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.