For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 1/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2022Publication Date:18 Februari 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Transportasi
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date18 Februari 2022
Publication Date18 Februari 2022
Place of EnactmentRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup peraturan ini mencakup transportasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan transportasi pelayaran.

Ketentuan Substansial:

Transportasi LLAJ:

  • Bupati berwenang menetapkan rencana induk jaringan LLAJ Kabupaten, menyediakan perlengkapan jalan, mengelola terminal penumpang tipe C, menerbitkan izin parkir, melakukan pengujian kendaraan bermotor, melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas, menyetujui analisis dampak lalu lintas, menyediakan angkutan umum, menetapkan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, menetapkan rencana umum jaringan trayek, dan menetapkan tarif kelas ekonomi.
  • Arah kebijakan LLAJ meliputi harmonisasi sistem jaringan jalan, pengembangan angkutan massal, peningkatan keselamatan lalu lintas, peningkatan kelancaran pelayanan angkutan jalan, peningkatan aksesibilitas pelayanan, peningkatan efisiensi dan efektivitas peraturan, dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia.
  • Rencana induk jaringan LLAJ meliputi rencana untuk antar kota, perkotaan, dan perdesaan.
  • Pengaturan mengenai kelas jalan, batas kecepatan, uji laik fungsi jalan, penggunaan perlengkapan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas.
  • Manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  • Penyelenggaraan fasilitas parkir dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, perseorangan, dan/atau badan usaha.
  • Analisis dampak lalu lintas wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
  • Manajemen kebutuhan lalu lintas dilakukan dengan pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan, kendaraan barang, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, ruang parkir, dan kendaraan tidak bermotor umum.
  • Pengaturan mengenai jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, dan peremajaan kendaraan.
  • Pengujian kendaraan bermotor wajib dilakukan secara berkala.
  • Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
  • Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
  • Pengawasan angkutan orang dan barang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan perizinan dan teknis.
  • Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin.
  • Perusahaan angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan.
  • Perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.
  • Perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
  • Pengaturan mengenai tarif angkutan, subsidi angkutan penumpang umum, kewajiban dan hak perusahaan angkutan umum, industri jasa angkutan umum, pool dan agen, dan sistem informasi manajemen perizinan angkutan.
  • Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan jalan.
  • Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan dapat diizinkan.
  • Pemerintah Kabupaten dapat melaksanakan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Pengaturan mengenai tipe, fungsi, dan pengelolaan terminal, penetapan lokasi terminal, pembangunan terminal tipe C, fasilitas terminal, pengoperasian terminal, penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan fasilitas terminal, dan sistem informasi manajemen terminal.
  • Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan LLAJ.
  • Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi oleh Forum LLAJ.

Transportasi Pelayaran:

  • Bupati berwenang menerbitkan izin usaha angkutan sungai dan danau, izin trayek, izin usaha angkutan penyeberangan, menetapkan lintas penyeberangan, menerbitkan izin usaha jasa terkait perawatan dan perbaikan kapal, menetapkan tarif angkutan penyeberangan, menetapkan rencana induk dan DLKr/DLKp pelabuhan, membangun dan menerbitkan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, menerbitkan izin usaha badan hukum pelabuhan, menerbitkan izin pengembangan pelabuhan, menerbitkan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam, menerbitkan izin pekerjaan pengerukan, menerbitkan izin reklamasi, dan menerbitkan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.
  • Arah kebijakan pelayaran meliputi peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan, peningkatan kelancaran dan kapasitas pelayanan, peningkatan aksesibilitas pelayanan, dan mendorong peran serta Pemerintah Kabupaten dan swasta.
  • Pengaturan mengenai angkutan sungai dan danau, rencana umum jaringan lalu lintas angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan, perizinan, tarif, prasarana angkutan sungai, danau dan penyeberangan, pelabuhan umum, sarana dan manajemen lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan reklamasi.

1. Pengusaha atau Pemilik atau Pengusaha Gabungan Kendaraan bermotor yang izinnya masih berlaku Izin Usaha, Izin Trayek, Izin Pengusahaan dan Izin Operasi lainnya yang masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin tersebut berakhir. 2. Ijin Usaha, Izin Trayek, Izin Pengusahaan dan Izin Operasi lainnya yang telah habis masa berlakunya, wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa penggantian. 2. Pelanggaran Pasal 41, 44, 53, 59 ayat (6), 75 ayat (1), 77 ayat (1), 91 ayat (1), 97 ayat (1), 135 ayat (1), dan 167 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran Pasal 54 ayat (1), 57 ayat (1), 58 ayat (1), 102 ayat (4), 137 ayat (4) dan 163 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penutupan kegiatan/kegiatan usaha. 4. Pelanggaran Pasal 13 ayat (3), 14 ayat (4), 16 ayat (2), 65 ayat (1), 67, 71 ayat (3), 82 ayat (1), 82 ayat (2), 83 ayat (1), 85 ayat (1), 113, 156, 177 ayat (3) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 5. Pelanggaran yang telah mendapatkan sanksi administratif yang masih melaksanakan kegiatan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.