on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Kubang Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 11/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Kecamatan Pondok Kubang di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah dan usulan dari Presidium Pemekaran Kecamatan Pondok Kubang. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, yang menyatakan bahwa pembentukan kecamatan di wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kecamatan Pondok Kubang memiliki ibu kota yang berkedudukan di Desa Pondok Kubang. Batas-batas wilayah kecamatan ini meliputi:
Desa-desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Pondok Kubang meliputi Desa Pondok Kubang, Desa Batu Raja, Desa Dusun Anyar, Desa Dusun Dalam, Desa Talang Tengah I, Desa Paku Haji, Desa Tanjung Terdana, Desa Linggar Galing, Desa Dusun Baru I, dan Desa Harapan Makmur. Luas wilayah Kecamatan Pondok Kubang adalah 70.71 KM² dengan jumlah penduduk 10.153 jiwa.