For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kota Tual 22/2011 · Perda Kota Tual No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Tual dalam memungut retribusi parkir di tepi jalan umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan jasa parkir di tepi jalan umum, dengan pengecualian pelayanan jasa terminal yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan ke dalam golongan retribusi jasa umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, dengan tarif yang berbeda untuk sedan, jip, minibus, pick up, bus, truk, alat berat, dan sepeda motor. Tarif ini dapat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat parkir di tepi jalan umum yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus dan harus dilunasi selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Walikota.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.