For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2031

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2031
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2016-2031. Latar belakangnya adalah potensi kepariwisataan daerah yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian kebudayaan. Tujuan RIPPARDA adalah sebagai dasar perencanaan pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi wisata, pemasaran wisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata, serta menjadi acuan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah terwujudnya Sulawesi Tenggara sebagai destinasi wisata andalan yang berkelas dunia, berbudaya, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
  3. Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata sesuai standar, menciptakan pemasaran pariwisata yang efektif, mendukung perkembangan industri pariwisata yang berdaya saing, pengembangan kelembagaan dan SDM kepariwisataan, serta pengembangan ekonomi kreatif.
  4. Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi peningkatan kualitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas daerah tujuan wisata dan industri pariwisata yang berkelanjutan, penguatan sinergitas pemasaran dan promosi pariwisata, peningkatan kreativitas seni pertunjukan, serta peningkatan apresiasi, inovasi produk, dan kemampuan kewirausahaan.
  5. Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah (DPD) yang meliputi 5 DPD dan 18 Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD).

(-)

(-)