on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih optimal dan memenuhi kekurangan Pegawai Negeri Sipil, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan nomenklatur.
Ketentuan Substansial:
Pengadaan PPNPN dilakukan oleh Kepala satuan kerja untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh PPNPN meliputi pekerjaan teknis dan administratif di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang yang bersifat dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Perencanaan kebutuhan PPNPN dilakukan melalui analisis kebutuhan pegawai.
Kualifikasi:
Calon PPNPN harus memenuhi kualifikasi umum seperti Warga Negara Indonesia, usia minimal 18 tahun, pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik. Kualifikasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Mekanisme Pengadaan:
Seleksi PPNPN harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal dan menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Kerja. Tahapan seleksi meliputi pengumuman, penerimaan berkas, seleksi administrasi, pelaksanaan tes (tertulis, praktik, wawancara), dan penetapan hasil seleksi. Instrumen tes disusun oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian atau tim independen. PPNPN yang lulus seleksi ditetapkan dengan Keputusan Pengangkatan oleh Kepala Satuan Kerja dan diikat dengan Kontrak Kerja yang berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Hak dan Kewajiban:
PPNPN berhak menerima gaji, cuti, dan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Mereka juga dapat mengikuti pelatihan dan perjalanan dinas. Kewajiban PPNPN adalah menaati tata tertib kantor dan melaksanakan tugas sesuai Kontrak Kerja.
Cuti:
PPNPN berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan (maksimal 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga), dan cuti karena alasan penting (maksimal 2 minggu, atau 40 hari untuk ibadah).