For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2015

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan

Also known as: Inpres 6/2015 · Inpres No. 6 Tahun 2015 · Inpres Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 April 2015Publication Date:28 April 2015
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePercepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 bertujuan untuk mempercepat pembangunan tujuh Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi. Pos-pos yang dimaksud adalah Aruk, Entikong, Nanga Badau, Motaain, Motamasin, Wini, dan Skouw. Instruksi ini menekankan pada penyelesaian legalisasi masterplan, pembangunan gedung, penyediaan jaringan transportasi, sistem penyediaan air minum, sistem sanitasi, dan perumahan bagi petugas di perbatasan. Selain itu, instruksi ini juga mengatur penyediaan sarana prasarana kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan infrastruktur ketenagalistrikan, serta pasar perbatasan dan jaringan telekomunikasi.

(-)

(-)