For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 4/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:28 Maret 2014Publication Date:26 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Kaur
Effective Date28 Maret 2014
Publication Date26 Maret 2014
Place of EnactmentKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan tempat khusus parkir. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi tempat khusus parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir tersebut, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi tempat khusus parkir termasuk dalam golongan retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa (frekuensi dan jenis kendaraan) dengan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya investasi, perawatan, penyusutan, dan operasional.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir (objek wisata, pelataran, taman, gedung, insidentil) dan jenis kendaraan (roda 2, 3, 4, 6 atau lebih). Tarif bervariasi mulai dari Rp. 1.000,00 hingga Rp. 5.000,00 per sekali parkir atau per 3 jam pertama, dengan tambahan biaya per jam berikutnya.
  6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, bukti pembayaran) dan disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 hari kerja. Pemungutan dilakukan di wilayah Kabupaten Kaur.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.