Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, harmonisasi regulasi diperlukan agar pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah merupakan bidang penting untuk meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik dengan memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan deregulasi penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah melalui harmonisasi regulasi yang sudah tidak sesuai.