on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Also known as: Peraturan BSSN 11/2018 · Peraturan BSSN No. 11 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan (LHK) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan mewajibkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Peraturan ini mengatur bahwa LHK di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara terdiri dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara). Penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN meliputi pejabat pimpinan tinggi, pejabat pengelola anggaran, dan pejabat fungsional auditor. ASN yang wajib melaporkan LHKASN meliputi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana. ASN yang telah menyampaikan LHKPN tidak wajib menyampaikan LHKASN.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan LHKPN dan LHKASN, termasuk jangka waktu penyampaian dan format laporan. Pengelolaan LHK dilaksanakan oleh Unit Pengelola LHK yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Unit ini bertugas untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHK, melakukan verifikasi, dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kelengkapan LHKPN atau LHKASN menjadi salah satu syarat administratif untuk pengangkatan dalam jabatan struktural atau fungsional.