Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menertibkan tempat parkir, tempat kedatangan dan keberangkatan, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Retribusi terminal dikenakan atas pelayanan terminal dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa terminal dan fasilitas yang ada di dalamnya. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan kegiatan usaha di terminal, termasuk bus besar, bus sedang, bus kecil, mikrolet, pick up, mobil penumpang, becak, motor, kios, WC/toilet, ruang istirahat awak kendaraan umum, ruang tunggu penumpang, dan pemasangan reklame. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.