For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 7/1995 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 1995Publication Date:12 Juni 1995
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date12 Juni 1995
Publication Date12 Juni 1995
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di bidang pertanian tanaman pangan, berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah di bidang pertanian tanaman pangan. Fungsi Dinas meliputi penyiapan bahan pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin dan pembinaan usaha, pelaksanaan penyuluhan, pengamanan teknis, pengkajian penerapan teknologi, urusan tata usaha, dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian Tanaman Pangan.

Susunan organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Produksi Padi dan Palawija, Produksi Hortikultura, Penyuluhan, Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan, Usaha Tani dan Pengolahan Hasil), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional Dinas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I di Daerah dapat dilakukan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan berdasarkan azas tugas pembantuan.

(-)