For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2020 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 September 2020Publication Date:8 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date08 September 2020
Publication Date08 September 2020
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 211)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis pajak baru, yaitu Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagai dasar pengenaan pajak. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga menambahkan definisi Pajak Sarang Burung Walet dan Burung Walet ke dalam ketentuan umum. Masa pajak sarang burung wallet yakni jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

(-)