For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan

Also known as: PMK 43/PMK.06/2014 · PMK No. 43/PMK.06/2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2014Publication Date:27 Februari 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Februari 2014
Publication Date27 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) oleh Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan optimalisasi pengembalian uang negara setelah pemerintah memberikan dana talangan kepada BDL. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal dalam pengelolaan aset, yang meliputi penatausahaan, penilaian, lelang, dan penjualan aset. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan aset, termasuk penyerahan pengurusan aset kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan penetapan aset properti menjadi Barang Milik Negara.

1. Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinyatakan sah dan selanjutnya pengelolaan Aset dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)