Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penyusunan rancangan rencana kerja Kementerian Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tahapan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial: pengumpulan bahan, penyusunan draf, pembahasan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan, dan penetapan.
- Proses dan mekanisme penyusunan dilakukan melalui forum koordinasi: Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Unit Kerja Eselon I, Tingkat Daerah, Tingkat Pusat, dan Rapat Konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
- Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I: bertujuan mengumpulkan data capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial tahun sebelumnya dan data perkiraan program dan kegiatan tahun berikutnya.
- Rapat Koordinasi Tingkat Daerah: bertujuan mengumpulkan data capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun sebelumnya dan data perkiraan program dan kegiatan tahun berikutnya.
- Rapat Koordinasi Tingkat Pusat: bertujuan menyelaraskan program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Eselon I dan II dengan daerah serta menyusun Draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.