For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 2/2014 · Permensos No. 2 Tahun 2014 · Permensos Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 April 2014Publication Date:21 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date01 April 2014
Publication Date21 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penyusunan rancangan rencana kerja Kementerian Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tahapan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial: pengumpulan bahan, penyusunan draf, pembahasan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan, dan penetapan.
  2. Proses dan mekanisme penyusunan dilakukan melalui forum koordinasi: Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Unit Kerja Eselon I, Tingkat Daerah, Tingkat Pusat, dan Rapat Konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
  3. Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I: bertujuan mengumpulkan data capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial tahun sebelumnya dan data perkiraan program dan kegiatan tahun berikutnya.
  4. Rapat Koordinasi Tingkat Daerah: bertujuan mengumpulkan data capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun sebelumnya dan data perkiraan program dan kegiatan tahun berikutnya.
  5. Rapat Koordinasi Tingkat Pusat: bertujuan menyelaraskan program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Eselon I dan II dengan daerah serta menyusun Draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.

(-)

(-)