Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp. 166.194.312.890,00 dan belanja sebesar Rp. 171.052.737.890,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (4.858.425.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.858.425.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. -. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Walikota Banjarbaru menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.