For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2003Publication Date:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 Juni 2003
Publication Date24 Juni 2003
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor ParSwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai unsur pelaksana tugas di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah. BAPPEDA dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BAPPEDA meliputi perencanaan fisik dan prasarana, perencanaan ekonomi dan sosial budaya, pendataan, pelaporan dan statistik, serta penelitian dan pengembangan.

Fungsi BAPPEDA mencakup perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah, serta pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan kabupaten. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana (dengan Subbid Pengairan dan Perhubungan serta Subbid Penataan Ruang dan Sumber Alam), Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sosial Budaya (dengan Subbid Ekonomi serta Subbid Sosial Budaya), Bidang Pendataan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (dengan Subbid Pendataan serta Subbid Penelitian dan Pengembangan Daerah), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kewenangan BAPPEDA meliputi penyusunan pola dasar pembangunan daerah, REPETADA Kabupaten, program-program tahunan, koordinasi perencanaan antar perangkat daerah, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Pemerintah Daerah.

(-)