on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 4/2006 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD Kabupaten Mamasa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Mamasa, selain penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Daerah ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa diberikan dana operasional setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang besarnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 juga diperlukan karena adanya penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan perubahan struktur jenis belanja APBD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.