For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 14/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2017Publication Date:30 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date30 Oktober 2017
Publication Date30 Oktober 2017
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut mencakup perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan penambahan definisi Omzet. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai objek pajak restoran, di mana pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan omzet sampai dengan Rp 4.000.000,00 per bulan tidak termasuk sebagai objek pajak. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 5% dari omzet, dan ketentuan lebih lanjut mengenai pola pemungutan akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)