on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pendapatan daerah meliputi semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja daerah mencakup semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Pembiayaan meliputi setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama.
Ketentuan Substansial:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 6.231.338.970.389,00 dengan rincian:
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.