Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Ngada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pengolahan limbah cair, dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Peraturan ini menetapkan nama, objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa. Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. Diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan kadaluwarsa penagihan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.