For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1966 tentang Mengangkat Kembali Para Penasehat Ahli Luar Biasa

Also known as: Keppres 9/1966 · Keppres No. 9 Tahun 1966 · Keppres Nomor 9 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 1965Publication Date:12 Januari 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat Kembali Para Penasehat Ahli Luar Biasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1965
Publication Date12 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1966 bertujuan untuk memperpanjang masa kerja para Penasehat Ahli Luar Biasa hingga 1 September 1966, guna mendukung penyelesaian pekerjaan Kopel P.M.S.T.N. Keputusan ini mengangkat kembali sejumlah ahli sejarah dari berbagai institusi pendidikan dan lembaga nasional sebagai Penasehat Ahli Luar Biasa. Para penasehat ini diberikan tunjangan sebesar Rp 5.000,- untuk setiap kali kehadiran atau pemberian nasihat, dengan batas maksimum 10 kali dalam satu bulan. Pembayaran tunjangan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Desember 1965.

(-)

(-)