on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Badung 3/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah kemajuan pembangunan nasional dan perkembangan kegiatan ekonomi yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha, sehingga memerlukan Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi.
Ketentuan Substansial:
Bupati menetapkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sebagai Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Daerah dan Kepala Dinas sebagai Kepala KPP Daerah. Bupati melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pendaftaran perusahaan serta penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kewajiban dan Pengecualian Pendaftaran:
Setiap perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Badung wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan sejak memperoleh SIUP/mulai menjalankan kegiatan usaha. Pengecualian diberikan kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, atau usaha yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Tata Cara Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan di KPP Daerah dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui paling lama 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perusahaan wajib melaporkan perubahan data kepada KPP Daerah.