For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu

Also known as: Peraturan Menag 10/2020 · Peraturan Menag No. 10 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 April 2020Publication Date:1 April 2020
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu
LocationKementerian Agama
Effective Date01 April 2020
Publication Date01 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1959)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pendirian Pasraman formal, kurikulum pendidikan Pasraman Formal, proses pembelajaran, pemberian ijazah, akreditasi, penegerian Pasraman Formal, penyelenggaraan Pasraman nonformal, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pasraman.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu, karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pendirian Pasraman Formal: Izin operasional dari Direktur Jenderal diperlukan. Persyaratan administratif meliputi lembaga berbadan hukum, struktur organisasi, dan kesanggupan pembiayaan. Persyaratan teknis meliputi kesiapan kurikulum, jumlah peserta didik, kualifikasi pendidik, sarana prasarana, rencana pembiayaan, proses pembelajaran, sistem evaluasi, dan manajemen pendidikan. Persyaratan kelayakan meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, potensi jumlah Brahmacari, sosial budaya, dan demografi anak usia sekolah.
  • Kurikulum: Kurikulum keagamaan Hindu dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum keagamaan Hindu bervariasi berdasarkan jenjang (Pratama, Adi, Madyama, Utama, Maha Widya Pasraman). Kurikulum pendidikan umum juga disesuaikan dengan jenjang Pasraman.
  • Proses Pembelajaran: Memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengendalian, dan pelaporan.
  • Ijazah: Diberikan kepada Brahmacari yang lulus ujian pada satuan pendidikan dan ujian nasional.
  • Akreditasi: Wajib dilakukan untuk menentukan kelayakan pendidikan pasraman.
  • Penegerian: Penegerian Pasraman Formal ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan harus dipenuhi.
  • Pasraman Nonformal: Dapat diselenggarakan oleh perseorangan, kelompok orang, atau lembaga pendidikan. Pasraman nonformal dengan minimal 15 Brahmacari wajib didaftarkan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Meliputi administratif, bimbingan teknis, penjaminan mutu, dan akuntabilitas.

(-)

(-)