For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerilaku Hidup Bersih dan Sehat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan praktik PHBS di berbagai lingkungan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam kesehatan dan mencegah penyakit melalui lingkungan yang sehat. Peraturan ini mengatur PHBS di rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup indikator PHBS yang berbeda untuk setiap tatanan. Di rumah tangga, indikatornya meliputi persalinan ditolong tenaga kesehatan, pemberian ASI eksklusif, penimbangan balita, penggunaan air bersih, cuci tangan pakai sabun, penggunaan jamban sehat, pemberantasan jentik nyamuk, konsumsi sayur dan buah, dan tidak merokok di dalam rumah. Untuk institusi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas pelayanan kesehatan, indikatornya meliputi cuci tangan pakai sabun, konsumsi makanan dan minuman sehat, penggunaan jamban sehat, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok, tidak menggunakan NAPZA, tidak meludah sembarangan, dan pemberantasan jentik nyamuk. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, lembaga, dan badan usaha dalam melaksanakan PHBS. Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan PHBS.

(-)

1. Setiap orang, lembaga, dan/atau badan yang tidak melaksanakan PHBS dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin atau denda administratif. 3. Pengenaan sanksi dilakukan melalui teguran tertulis (3 tahapan) sebelum penindakan/pencabutan izin. 4. Denda dibayarkan ke kas daerah setelah penetapan pengadilan.