Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019. Perubahan ini dilakukan untuk mencegah penularan kasus dan peningkatan angka kematian akibat penyebaran COVID-19 di Kota Pekanbaru, dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan terkait COVID-19.
2. Ruang lingkup yang meliputi tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban, penetapan wilayah pembatasan sosial, protokol kesehatan, pelaksanaan vaksinasi, pemberian bantuan, penetapan isolasi dan karantina, pemulihan dampak ekonomi, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, satuan tugas, pembiayaan, kewajiban dan sanksi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
3. Kewajiban setiap orang untuk mematuhi protokol kesehatan, melaksanakan PSBB/PSBM/PPKM, melaksanakan pemeriksaan COVID-19, mempedomani pemulasaran jenazah, melaksanakan PHBS, dan menerima vaksinasi.
4. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, termasuk pendataan sasaran penerima vaksin dan kewajiban mengikuti vaksinasi.
5. Ketentuan mengenai isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi COVID-19.
6. Pembiayaan penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
7. Sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan dan ketentuan isolasi mandiri.
8. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
9. Sanksi bagi penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi.
10. Ketentuan penyidikan oleh PPNS.
11. Ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan.