For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019

Also known as: Perda Kota Pekanbaru 7/2021 · Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2021Publication Date:15 Juli 2021
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date15 Juli 2021
Publication Date15 Juli 2021
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019. Perubahan ini dilakukan untuk mencegah penularan kasus dan peningkatan angka kematian akibat penyebaran COVID-19 di Kota Pekanbaru, dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas. Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan terkait COVID-19. 2. Ruang lingkup yang meliputi tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban, penetapan wilayah pembatasan sosial, protokol kesehatan, pelaksanaan vaksinasi, pemberian bantuan, penetapan isolasi dan karantina, pemulihan dampak ekonomi, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, satuan tugas, pembiayaan, kewajiban dan sanksi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. 3. Kewajiban setiap orang untuk mematuhi protokol kesehatan, melaksanakan PSBB/PSBM/PPKM, melaksanakan pemeriksaan COVID-19, mempedomani pemulasaran jenazah, melaksanakan PHBS, dan menerima vaksinasi. 4. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, termasuk pendataan sasaran penerima vaksin dan kewajiban mengikuti vaksinasi. 5. Ketentuan mengenai isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi COVID-19. 6. Pembiayaan penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. 7. Sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan dan ketentuan isolasi mandiri. 8. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. 9. Sanksi bagi penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi. 10. Ketentuan penyidikan oleh PPNS. 11. Ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

(-)

1. Orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dikenakan denda Rp. 100.000 atau kerja sosial. 2. Orang terkonfirmasi COVID-19 yang tidak menjalani isolasi dikenakan denda Rp. 500.000 atau dipindahkan ke fasilitas pemerintah. 3. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dikenakan teguran tertulis, denda Rp. 500.000, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 4. Penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan penundaan/penghentian jaminan/bantuan sosial, penundaan/penghentian layanan publik, atau denda. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 9, 16, dan 20 ayat (4) dan (5) dapat dipidana kurungan 3 hari atau denda Rp. 500.000. 6. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 17 dapat dipidana kurungan 3 hari atau denda Rp. 5.000.000.