For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Purbalingga Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2014 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2014Publication Date:5 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Purbalingga Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date08 Juli 2014
Publication Date05 Juli 2014
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp1.186.532.497.797,00 dan belanja sebesar Rp1.126.557.032.701,00 sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp59.975.465.096,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp84.979.690.526,00 dan pengeluaran sebesar Rp12.076.753.746,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp72.902.936.780,00.
  2. Neraca: Jumlah aset sebesar Rp2.122.903.437.509,00, jumlah kewajiban sebesar Rp14.502.846.795,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.108.400.590.714,00.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal sebesar Rp93.600.203.104,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp140.834.042.371,00.
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, daftar pinjaman daerah, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)