on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih dari sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah perkembangan penduduk yang meningkat dan perubahan pola konsumsi yang menyebabkan pertambahan volume dan jenis sampah.
Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, rencana induk pengelolaan sampah, serta melakukan studi kelayakan. Perangkat Daerah terkait bertanggung jawab dalam penyusunan perencanaan pengelolaan sampah skala daerah. Badan Usaha/Produsen wajib menyusun dokumen rencana dan program pengelolaan sampah sebagai bagian dari kegiatan usahanya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan pengelolaan sampah, kerjasama dan kemitraan, perizinan berusaha, retribusi, sistem tanggap darurat, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, partisipasi masyarakat, hak, kewajiban dan larangan, pendanaan dan kompensasi, serta insentif dan disinsentif.